Penyelesaian non-litigasi merujuk pada proses penyelesaian sengketa atau konflik tanpa melalui sistem pengadilan. Ini melibatkan penggunaan metode atau lembaga alternatif, seperti mediasi, arbitrase, negosiasi, atau konsiliasi, untuk mencapai kesepakatan antara pihak-pihak yang terlibat dalam sengketa. Dalam penyelesaian non-litigasi, upaya dilakukan untuk menemukan solusi yang dapat diterima oleh semua pihak tanpa melibatkan pengadilan atau proses hukum yang panjang dan mahal.
Pelayanan Bidang Non Litigasi Rahasuna L. Satriyo dalam memberikan Pelayanan di Bidang Non Litigasi, sebagai berikut ꞉ | |
---|---|
• Kepailitan | • Rehabilitasi |
• Resolusi Alternatif | •HAKI |
• Perbankan | • Perdagangan Internasional |
• Keperdataan | • Hubungan Industrial |
• Arbitrase Komersil | • Malapraktek |
• Komunikasi | • Maritim dan Kelautan |
• Konstruksi | • Investasi Asing / PMA& PMDN |
• Perlindungan Konsumen | • Obatan‑obatan dan Makanan |
•Kontrak / Perjanjian | • Perumahan & Agraria |
• Labor | • Perpajakan |
• Perusahaan | • Telekomunikasi |
• Akuisisi, Penggabungan dan Peleburan Perseroan / Perusahaan | • Transportasi |
• Ketenagakerjaan | • Asuransi |
• Energi dan Pertambangan | • Pasar Modal |
• Sekuritas dan Keuangan | |
• Kontrak / Perjanjian dengan Pemerintah |