Litigasi adalah proses formal selama penyelesaian sengketa hukum. Orang yang membantu melakukan litigasi adalah seorang pengacara yang juga merupakan seorang litigator. Mereka akan membantu klien dari persiapan hingga persidangan selesai. Fungsi litigasi adalah untuk menyelesaikan atau menghindari masalah lain di masa depan. Dalam proses tersebut, informasi dan bukti akan bertabrakan satu sama lain.
Pelayanan Bidang Litigasi Rahasuna L. Satriyo melayani klien yang membutuhkan pelayanan bidang Litigasi, sebagai berikut ꞉ | |
---|---|
• Peradilan Pidana | |
• Peradilan Perdata | |
• Peradilan Mahkamah Konsitusi | |
• Peradilan Tata Usaha Negara | |
• Peradilan Niaga / Kepailitan | |
• Hubungan Industrial | |
• Arbitrase | |
• Korupsi |